Tiga Ahli Hukum Unhas: Hak Angket DPRD Gowa Merupakan Hak Kelembagaan, Bukan Hak Individu

Tiga Ahli Hukum Unhas: Hak Angket DPRD Gowa Merupakan Hak Kelembagaan, Bukan Hak Individu

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Makassar – Tiga ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menegaskan bahwa hak angket merupakan hak kelembagaan DPRD yang diberikan langsung oleh undang-undang sebagai instrumen konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan hak individu anggota dewan.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA. selaku pakar hukum pidana, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP. sebagai pakar hukum administrasi negara, dan Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. sebagai pakar hukum tata negara saat memberikan keterangan dalam Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, di ruang rapat DPRD Gowa, Senin 29 Juni 2026.

Dalam pengantar sidang, pimpinan Pansus menegaskan bahwa proses hak angket bukan merupakan forum peradilan untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan seseorang.

Hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk penggunaan kewenangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan prinsip good governance, serta akuntabilitas pemerintahan.

Adapun tiga objek penyelidikan Pansus meliputi dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan dinas Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan program beasiswa S-3 atas nama Cristina, serta dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika terhadap sumpah jabatan Bupati Gowa.

Baca Juga

Pakar hukum tata negara, Fajlurrahman Jurdi, menjelaskan bahwa hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Fungsi pengawasan tidak dapat berjalan tanpa adanya instrumen seperti hak angket,” ujar Fajlurrahman.

Ia menambahkan bahwa pengertian kebijakan harus dipahami secara luas, yakni mencakup seluruh keputusan maupun tindakan pemerintah daerah.

“Baik keputusan tertulis maupun tindakan konkret pemerintah daerah pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan yang dapat menjadi objek hak angket sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Hak Angket Dilindungi Konstitusi

Sementara itu, Prof. Hamzah Halim menegaskan bahwa hak angket merupakan kewenangan atributif yang diberikan langsung oleh undang-undang kepada DPRD sehingga tidak dapat dipandang sebagai tindakan pribadi anggota dewan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.