Terkini.id, Jakarta – Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) Nahar bagi terdakwa pemerkosaan 13 santri Herry Wirawan lebih tepat diberikan hukuman maksimal.
Nahar mengatakan, hkuman maksimal ini ditujukkan dengan tuntuta jaksa yaitu hukuman mati, pengebirian, denda dan sita aset.
“Ada semacam kesepakatan di mana perbuatan pelaku lebih tepat diberikan hukuman maksimal. Bentuk hukuman maksimal ini ditunjukkan dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, pengebirian, denda dan sita set,” kata Nahar dalam konferensi pers virtual, Jumat, 14 Januari 2022.
Nahar juga meminta agar hak-hak korban dan anak yang dilahirkan bisa terpenuhi melalui instrument hukum, Selain dari tuntutan hukuman mati.
Dilansir dari Cnnindonesiacom. Sabtu, 15 Januari 2022, karena berstatus korban pemerkosaan, korban yang notabene masih berusia anak harus memiliki hak-hak yang bisa terpenuhi, seperti hkuntuk hidup, kesehatan, mengenyam pendidikan, dan terbebasdari ancaman atau perundungan.
- Cak Imin Apresiasi MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
- Mia Amiati Sebut Kasus Bos SPI Beda dengan Perkara Herry Wirawan, Guntur Romli: Ngeles Mulu!
- Herry Wirawan Divonis Mati, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung: Bukan Balas Dendam!
- Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dikabarkan Divonis Hukuman Mati, Netizen: Jangan Hukum Mati, Hilangkan Alat Kelaminnya!
- Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding, Fahira Idris: Tidak Ada Tempat Bagi Predator Anak dalam Komunitas Masyarakat
“Kami juga menekankan ada ancaman persoalan lain yang dihadapi korban anak. Penting bahwa kasus hukum harus tetap berjalan, tapi hak pemenuhan dan pemlihan korban bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Nahar.
Nahar juga menambahkan bahwa hambatan lain, yaitu korban HW yang tidak memiliki ijazah dan beberapa anak yang dikeluarkan dari sekolah.
Ia berjanji akan terus mengawal sehingga anak-anak tersebut bisa tetap melanjutkan pendidikannya.
“Hambatan lainnya adalah korban HW tidak memiliki ijazah, dan beberapa anak dikeluarkan dari sekolah karena mengandung, dan sudah memiliki anak. Ini terus kami kawal dengan harapan anak-anak tersebut bisa tetap bersekolah,” tutur Nahar.
Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri oleh jaksa penuntut umum. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Namun hukuman mati pada Herry Wirawan ditolak Komnas HAM karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM. Komnas HAM mengusulkan agar terdakwa Herry Wirawan bisa dihukum seumur hidup.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
