Demi Efek Jera! Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati
Komentar

Demi Efek Jera! Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada dakwaan kasus pemerkosaan terhadap 12 orang santriwati di Bandung.

Herry telah dinyatakan bersalah karena mencabuli belasan anak didiknya pada sebuah sekolah berasrama. Dan beberapa korbannya bahkan telah melahirkan anak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana bertindak sebagai jaksa penuntut umum memberi tuntutan hukuman mati setelah pesidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Selasa 11 Januari 2022.

“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucap Asep.

Selain itu Asep juga menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” lanjutnya dilansir dari CNN Indonesia.

Selanjutnya jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan. Dan terdakwa wajib membayar restitusi kepada anak-anak korban dengan total mencapai Rp330 juta.

Dari hasil penilaian jaksa, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat 1, ayat 3 jo Pasal 76.D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.