Terkini.id, Makassar – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar Nursari mengaku dilema ihwal sikap beberapa partai politik yang tak kunjung menyetor saksi partainya. Padahal, kata dia, setiap pelaksanaan pemilu, parpol selalu mengeluhkan soal saksi.
“Untuk sanksi parpol yang tidak menyetor saksi sendiri tidak ada. Tapi penting bagi kami (Bawaslu) memberikan penjelasan dan melatih saksi. Minimal saksi partai itu punya hak dan kewajiban saat di TPS,” katanya di Red Corner Cafe Makassar, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Senin, 1 Maret 2019.
Di antara 16 Parpol yang terdata, baru 6 yang menyetorkan saksinya ke Bawaslu.
Keenam partai yang sudah menyetorkan saksinya antara lain, Partai Nasdem, Partai kebangkitan bangsa, Partai Garuda, PKPI, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.
Bawaslu: Ada 63 ribu saksi di seluruh Kota Makassar
Bawaslu memberi instruksi kepada 10 parpol, paling lambat tanggal 6 April sudah harus menyetor nama-nama saksi dari masing-masing parpol. Pasalnya, saksi tersebut harus dibagi di 15 kecamatan.
- Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
- Makassar Bersih-bersih APK, DLH dan Bawaslu Bersinergi
- Bawaslu Usut Kasus Lurah Daya: Pelanggaran Netralitas ASN di Pilwali Makassar
- Bawaslu Makassar Buka Pendaftaran PTPS: Tantangan dan Peluang di Balik Pemilu Serentak
- Bawaslu Makassar Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Panwaslu di 15 Kecamatan
Setiap partai menyetor 1 orang per-TPS. Jadi sekitar 63 ribu saksi di seluruh Kota Makassar dan mengikuti pelatihan dengan beberapa sesi.
“Jadi pelatihannya itu per gelombang, tidak mungkin satu kali. Ada sekitar 300 pertahapan,” ungkapnya.
Dia berharap, 10 partai ini melengkapi saksinya sebab ini penting bagi kelangsungan pemilu.
“Bagaimana misalnya teman-teman partai mau bersikap di TPS kalau saksinya belum siap?” tanya Nursari.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
