Polri Ungkap Putri Candrawathi Bagian Dari Pembunuhan Brigadir J dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Komentar

Polri Ungkap Putri Candrawathi Bagian Dari Pembunuhan Brigadir J dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengungkapkan Putri Candrawathi (PC) terlibat dan menjadi bagian dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat

Selain itu ditemukan rekaman digital video recorder (DVR) CCTV oleh Tim khusus Polri yang menunjukkan PC berada di rumah pribadi Sambo dan di rumah dinas Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Bahwa PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” ungkap Andi di Mabes Polri pada Jumat 19 Agustus 2022. 

Hal tersebut terungkap setelah Timsus Polri melakukan gelar perkara dengan keterangan saksi. Selain itu juga menyelidiki beberapa alat bukti yakni DVR CCTV, hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, dan laptop merek Dell milik Kompol BW.

Terkait hal itu, maka ditetapkanlah Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J. Dengan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. 

Sementara itu kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menghormati penepatan istri Ferdy Sambo itu sebagai tersangka. Arman berharap perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahlan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan,” kata Arman Hanis pada Jumat 19 Agustus 2022. 

Sebelumnya telah ditetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini diantaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Keempatnya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 56 KUHP. 

(Sumber: CNN Indonesia)