Terkini.id, Jakarta – Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hal itu, polisi mengatakan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan ditangkap dan ditahan, Kamis 4 Agustus 2022.
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Setelah penetapan itu, Bharada E bakal langsung ditahan.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan,” sebut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.
Andi mengatakan dalam perkara itu penyidik sudah memeriksa 42 saksi, maupun para ahli.
Penyidik pun sudah melakukan uji balistik, termasuk sudah menyita beberapa barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Disebut Bisa Bebas Lebih Cepat
- Bharada E Sudah Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Tapi Kenapa Dikembalikan ke Rutan Bareskrim?
“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” sebut Andi, dilansir dari jawapos.com.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka meninggalnya Brigadir J. Ia disebut sebagai penembak langsung Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.
Andi menyampaikan, dalam kasus itu penyidik sudah memeriksa 42 saksi, serta menyita sejumlah alat bukti. Bharada E disebut melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui sebelumnya, Brigadir J diduga mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan juga dibalas oleh Bharada E diduga sebanyak lima kali. Brigadir J meninggal akibat peristiwa tersebut.