Din Syamsudin Dilaporkan dengan Tuduhan Radikalisme, Hidayat Nur Wahid: Apa Kata Dunia?

Din Syamsudin Dilaporkan dengan Tuduhan Radikalisme, Hidayat Nur Wahid: Apa Kata Dunia?

R
EP
Resty
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengkritik pelaporan terhadap Prof. Din Syamsudin, Dosen UIN Syarif Hidayatullah, terkait dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tuduhan radikalisme.

Hidayat Nur Wahid laporan tersebut tidak rasional dan aneh sebab tidak sesuai dengan citra Prof. Din Syamsudin.

Pasalnya, Prof. Din Syamsudin baru saja menjadi pembicara dalam Perayaan Hari Persaudaraan Kemanusiaan Sedunia di Kairo, Mesir.

Acara tersebut merupakan acara internasional untuk mengarusutamakan moderasi dan menolak radikalisme yang diinisiasi oleh Syekh Al Azhar bersama Paus Fransiscus.

 “Maka sangat tidak rasional dan aneh bila tokoh terhormat yang diterima dan dikenal luas sebagai anti-radikalisme dan sangat moderat sekelas Prof Din itu malah dituduh radikal. Lebih aneh lagi, kalau sampai meluluskan aduan tersebut. Apa kata dunia?”  kata Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021, dilansir dari JPNN.

Menilai bahwa Prof. Din Syamsudin memiliki citra anti-radikalisme

Baca Juga

Wahid Nur Hidayat kemudian menyampaikan bahwa Prof. Din Syamsudin memiliki rekam jejak yang menunjukkan bahwa ia anti-radikalisme.

“Beliau juga pernah dipercaya menjabat sebagai chairman World Peace Forum, Honorary President World Conference on Religions for Peace (WCRP), dan sampai sekarang masih diamanatkan sebagai Chairman of Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC). Beliau tokoh dan aktivis yang justru dikenal moderat dan anti radikalisme katanya,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa akan menjadi preseden buruk dan berdampak luas bila tokoh seperti Prof. Din Syamsudin yang moderat dan anti-radikalisme justru dituduh radikal.

Meminta KASN untuk selektif dalam menerima laporan

Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memang memiliki kewenangan dalam mengawasi kode etik setiap ASN, termasuk memeriksa laporan yang masuk ke lembaga tersebut.

Namun, sewajarnya KASN harus berlaku selektif dengan memverifikasi laporan-laporan yang masuk demi menjaga profesionalitas.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.