Terkini.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menyebut masih banyak masyarakat di Sulsel tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019.
Komisioner Komnas Ham, Beka Ulung Hapsara mengatakan, berdasarkan pantauan Komnas Ham yang dilakukan sejak 18-21 Maret 2019, masih banyak masyarakat Sulsel yang sudah memenuhi syarat untuk memilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terutama warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di beberapa daerah, masyarakat adat, disabilitas dan pasien rumah sakit.
“Alasannya karena persoalan administrasi, misalnya belum melakukan perekaman E-KTP. Akibatnya secara otomatis tidak dapat melakukan pemilih,” kata Beka Ulung Hapsara, di Makassar, Kamis 21 Maret 2019.
Menurut dia, masih banyak yang mengabaikan hak konstitusional warga binaan Lapas dan Rutan. Saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan berjumlah 10.634 orang, namun yang terdaftar di DPT hanya 5.961 orang.
- Ihwal Kerusuhan Aksi Mahasiswa, KOPEL Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta
- Keluarga Korban Penembakan di Papua Desak Komnas HAM Turun Tangan
- Warga yang Laporkan Vale ke Komnas HAM Dinilai Tak Mewakili Warga Sorowako, Ketua KWAS Angkat Bicara
- Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Komnas HAM: Kejahatan yang Serius!
- Pernyataan Mahfud MD Dikecam Oleh Koalisi Masyarakat Sipil
“Seperti yang terjadi di Rutan Pangkep, jumlah binaan sebanyak 383 orang, sementara yang masuk di DPTS 207 orang, namun hanya 41 orang yang masuk DPT. Jadi sangat kecil, yang lainnya terancam tidak mendapatkan hak pilih,” ujarnya.
Lanjut dia, persoalan itu karena warga binaan pemasyarakatan saat masuk di Lapas dan Rutan tidak membawa KTP.
“Sebenarnya mereka mau melakukan perekaman, tetapi syaratnya mereka harus memiliki Kartu Keluarga (KK). Namun pihak perekaman dari Dukcapil meminta keluarganya untuk membawa KK, sementara warga binaan kesulitan menghadirkan keluarganya, jangankan menghadirkan KK, dijenguk sama keluarganya saja tidak pernah,” ungkapnya.
Olehnya itu, pihak Komnas Ham merekomendasikan agar seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih agar masuk dalam DPT.
“Harus adanya kebijakan level KPU dan Kemendagri terkait dengan mekanisme perekaman e-KTP dan juga pendataan suket yang memungkinkan bagi warga binaan dan masyarakat adat untuk memilih.
Harus meningkatkan koordinasi di level penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan seluruh pihak terkait Disdukcapil, Kanwil, Dinkes, dan Kepolisian agar menghasilkan strategi yang lebih menjamin pemenuhan hak memilih bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
