Mantan Menpora Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Jokowi

Mantan Menpora Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Jokowi

R
Donna
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2013-2014 Roy Suryo resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus editan meme stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait hal tersebut Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian yang bernuansa SARA hingga penistaan agama.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpansaat dihubungi oleh tim detikcom pada Jumat, 22 Juli 2022.

“Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2,” kata Zulpan.

Selain dijerat atas pasal UU ITE, Roy Suryo juga terjerat Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

“Kemudian dijerat di Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” tambah Zulpan.

Baca Juga

Diketahui, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal unggahannya di media sosial tentang meme stupa Candi Borobudur. Pelapor menilai, ada kalimat pada tulisan Roy Suryo yang dianggap telah melecehkan umat Buddha.

“Ada kata-kata yang sangat menyinggung kami sebagai Umat Buddha, kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah mengubah ikonik Borobudur. Kalimat yang dia tambahkan adalah ‘lucu, he-he-he, ambyar’. Itu bahasa yang betul-betul melecehkan,” kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 20 Juni 2022.

Seperti berita yang dilansir dari iNews, sebelumnya perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya, yakni Herna Sutana pada Selasa 28 Juni 2022.  

Pelapor menjalani pemeriksaan terkait laporannya kepada Roy Suryo mengenai meme stupa Candi Borobudur yang diedit seperti Presiden Jokowi. Herna mengungkapkan kedatangannya tersebet untuk memberikan keterangan soal kasus yang dilaporkannya.

Selain itu Herna juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

“Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja,” jelas Herna.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.