Musni Umar Kena Skakmat Gegara Bela ACT: Dana Umat Bukan Hasil Korupsi Tapi Dibekukan
Komentar

Musni Umar Kena Skakmat Gegara Bela ACT: Dana Umat Bukan Hasil Korupsi Tapi Dibekukan

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menyampaikan kritiknya kepada PPATK karena rekening milik ACT diblokir.

Seperti diketahui, ACT mengalami krisis finansial karena kelalaian pimpinan dalam mengelola keuangan dan berbagai masalah internalnya diungkap Majalah Tempo.

Musni Umar mengaku tidak sepakat dengan langkah PPATK membekukan rekening lembaga filantropi tersebut. Hal itu karena ACT mengelola dana umat yang dipergunakan untuk membantu rakyat, bukan dana hasil korupsi

“Mohon maaf PPATK saya tidak setuju dana umat di 60 rekening ACT diblokir. Itu bukan hasil korupsi tapi dana umat untuk bantu  rakyat yang alami bencana.  

Dana umat yg dikelola ACT harus  diaudit oleh auditor independen untuk cegah fitnah yang belum tentu benar,” tulis Musni Umar lewat akun media sosialnya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Kontan, pernyataan itu ditanggapi oleh netizen. Justru, menurut warganet, karena dana umat maka sebaiknya lebih dahulu dibekukan untuk diselidiki penyalahgunaan dana.

“Pak2, kalo ngebela itu yang benar. Yang udah jelas-jelas ada kecurigaan kok masih dibela. Tunggu aja hasil penyelidikan. Ga malu apa sbg rektor kalo salah bela ckckck,” tulis akun twitter @kurangajaremang.

“Justru karna ada dana umat terus ada kecurigaan penyelewengan ya harus dibekukan dulu dananya,” tambahnya lagi.

Seperti diketahui, PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melakukan sebelumnya melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Jumlah tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK). Sebelumnya, PPATK baru membekukan 60 rekening.

“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan persnya, Kamis 7 Juli 2022.

Menurut PPATK, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel serta dengan memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

“Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 s.d. Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313,” beber Ivan Yustiavandana,

Salah satu respons PPATK atas hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan teridentifikasinya beberapa kasus penyalahgunaan yayasan untuk sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, pemerintah telah mengeluarkan atau menetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary) serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut.

“PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara,” kata Ivan Yustiavandana dikutip dari detikcom.

PPATK menyatakan berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait termasuk Aparat Penegak Hukum (Apgakum) dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini.

Ivan juga mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat dalam hal ini para penyumbang, lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.

“Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” beber Ivan.

Ivan menyatakan, menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama. Akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih ke mana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan.

“Beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin melakukan donasi baik online maupun secara langsung adalah mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi. Masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau komunitas melalui database Kementerian Sosial, apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya,” papar Ivan Yustiavandana.