“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan,” kata kuasa hukum terdakwa saat membacakan pledoi Rahmat Kadir di PN Jakut, Senin, 15 Juni 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Ia menilai tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hal yang terlalu berat.
“Tuntutan satu dari JPU sesungguhnya tuntutan yang berat,” ujarnya.
Kendati demikian, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa kliennya memang mengakui melakukan penyiraman air aki dicampur air biasa ke Novel Baswedan.
Namun, kata kuasa hukum terdakwa, tindakan itu dilakukan semata-mata karena memiliki rasa benci kepada Novel.
- Polri Cegah Korupsi di Bidang Infrastruktur di Sulawesi Selatan
- Misteri Pelarian Harun Masiku: Novel Baswedan Sebut Pimpinan KPK Tak Sungguh-sungguh Mencari
- Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan Soal OTT KPK Tuai Berbagai Tanggapan
- Presiden Jokowi Sayangkan Pemecatan Novel Baswedan dari KPK: Biar Ada yang Takut
- Novel Baswedan Kecewa, 2 Eks Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan perencanaan terlebih dahulu penganiayaan berat atau penganiayaan biasa sebenarnya telah tidak terbukti,” ujarnya.
“Sebab tindakan terdakwa hanya spontan dipicu oleh sikap implusif terdakwa yang tidak suka dengan korban yang tidak hargai jiwa korsa atau dianggap kacang lupa kulitnya,” sambungnya.

Kuasa hukum terdakwa dalam persidangan juga menyebut kerusakan mata Novel Baswedan bukan akibat penyiraman air keras yang dilakukan oleh terdakwa, namun karena kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.
“Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa,” kata tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 15 Juni 2020 seperti dikutip dari Suaracom.
Pihak kuasa hukum terdakwa menilai bahwa kerusakan mata Novel akibat dari penanganan yang tidak benar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
