Bahkan, mereka menuding hal itu juga disebabkan oleh ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.
“Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit,” ujar tim kuasa hukum kedua terdakwa.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
JPU dalam persidangan yang berlangsung Kamis, 11 Juni 2020, menyebut bahwa terdakwa penyerang Novel tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.
Maka dari itu, JPU menilai dakwaan primer dalam perkara itu tidak terbukti.
- Polri Cegah Korupsi di Bidang Infrastruktur di Sulawesi Selatan
- Misteri Pelarian Harun Masiku: Novel Baswedan Sebut Pimpinan KPK Tak Sungguh-sungguh Mencari
- Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan Soal OTT KPK Tuai Berbagai Tanggapan
- Presiden Jokowi Sayangkan Pemecatan Novel Baswedan dari KPK: Biar Ada yang Takut
- Novel Baswedan Kecewa, 2 Eks Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai ringan tersebut sontak menimbulkan kritik di tengah-tengah masyarakat.
Bahkan, sejumlah tokoh dan para pemerhati kasus korupsi ikut melontarkan kritiknya terhadap tuntutan itu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
