Novel Baswedan Minta Dua Terdakwa Lebih Baik Dibebaskan, Ini Alasannya

Novel Baswedan Minta Dua Terdakwa Lebih Baik Dibebaskan, Ini Alasannya

FD
Fachri Djaman

Penulis

Bahkan, mereka menuding hal itu juga disebabkan oleh ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.

“Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit,” ujar tim kuasa hukum kedua terdakwa.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

JPU dalam persidangan yang berlangsung Kamis, 11 Juni 2020, menyebut bahwa terdakwa penyerang Novel tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.

Maka dari itu, JPU menilai dakwaan primer dalam perkara itu tidak terbukti.

Baca Juga

Tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai ringan tersebut sontak menimbulkan kritik di tengah-tengah masyarakat.

Bahkan, sejumlah tokoh dan para pemerhati kasus korupsi ikut melontarkan kritiknya terhadap tuntutan itu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.