4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalsan group/akun pemenangan bakal calon/ (Presiden/ Wakil Presiden/DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/ Wakil Wali Kota.
5. Memposting pada media sosial! / media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan
a. Bakal Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Wali Kota/ Wakil Wali Kota
b, Tim sukses dengan menunjukan, memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
c, Alat peraga terkait partai Politik/bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
- Kalla Beton Ikut Berkontribusi pada Proyek Pembangunan Sekolah Garuda Kendari
- Perkuat Kesiapsiagaan, Kalla Rescue Berlatih di Pulau Samalona 2026
- Kadis Perkimtan Gowa Pakai Rompi Orange Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
- Gojek dan Yayasan GoTo Merah Putih Beri Beasiswa S1 untuk Ratusan Mitra Driver dan Keluarga
- Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Selama PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
6. Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, pengenalan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta partaj politik.
7. Mengikuti deklarasi Kampanye bagi Suami dan lstri Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara.
B. Pelanggaran Disiplin
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan
2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial, Online Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
