Pemilihan Serentak 2024, Waspada Netralitas ASN, Bisa Diberhentikan

Pemilihan Serentak 2024, Waspada Netralitas ASN, Bisa Diberhentikan

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalsan group/akun pemenangan bakal calon/ (Presiden/ Wakil Presiden/DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

5. Memposting pada media sosial! / media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan

a. Bakal Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Wali Kota/ Wakil Wali Kota

b, Tim sukses dengan menunjukan, memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

c, Alat peraga terkait partai Politik/bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga

6. Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, pengenalan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta partaj politik.

7. Mengikuti deklarasi Kampanye bagi Suami dan lstri Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara.

B. Pelanggaran Disiplin

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan

2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial, Online Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.