Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.
Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri
dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Sedangkan rumah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat {dine in).
Olehnya itu, Bupati Adnan berharap masyarakat ikut membantu pemerintah menyukseskan PPKM Level 3 agar kasus Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Gowa bisa menurun dan PPKM Level 3 tidak berlanjut serta pandemi segera berakhir dan aktivitas kembali seperti biasanya.
“Mudah-mudahan patroli yang terus kita lakukan bisa mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terkait protokol kesehatan supaya PPKM ini cepat berakhir. Tidak ada yang suka dengan PPKM, kita juga pemerintah tidak suka dengan PPKM. Tapi PPKM ini dilakukan supaya tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang tidak terkendali dan menyebabkan saudara-saudara kita menjadi korban dari keganasan Covid-19 ini,” harapnya.
- Luhut Binsar Pandjaitan Angkat Bicara Soal Pencabutan PPKM
- Keputusan Jokowi Hentikan PPKM, Dapat Perhatian dari Media Asing
- Aturan Baru Kemendagri, Semua Daerah di Indonesia Berstatus PPKM Level 1
- Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1, Suharti: Dihentikan Sementara PTM di Rombongan Belajar, Bukan di Satuan Pendidikan
- Soal Vaksinasi Booster, Luhut: Syarat Perjalanan dan Masuk Tempat Umum
Apel siaga perpanjangan PPKM Level 3 ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
