Terkini.id, Gowa – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memimpin langsung Apel Siaga Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Kabupaten Gowa di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa Adnan, Selasa 3 Agustusan 2021 malam.
Dalam arahannya, orang nomor satu di Gowa ini meminta kepada seluruh tim Patroli yang terdiri dari personel gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama TNI-POLRI agar tetap semangat menjalankan tugas di masa PPKM Level 3 ini, khususnya terus mengedukasi masyarakat agar tetap taat protokol kesehatan.
“Saya mohon untuk kita tetap semangat dan kita tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas kita sehingga insya Allah penularan Covid-19 ini bisa cepat kita redam dan Insya Allah penularannya menurun di wilayah Kabupaten Gowa yang kita cintai bersama ini,” ujar Adnan di hadapan seluruh personil gabungan.
Lanjut Adnan, dirinya menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM hingga tanggal 9 Agustus mendatang.
Pada dasarnya kata Adnan aturan-aturan yang ada pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini semuanya sama.
- Luhut Binsar Pandjaitan Angkat Bicara Soal Pencabutan PPKM
- Keputusan Jokowi Hentikan PPKM, Dapat Perhatian dari Media Asing
- Aturan Baru Kemendagri, Semua Daerah di Indonesia Berstatus PPKM Level 1
- Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1, Suharti: Dihentikan Sementara PTM di Rombongan Belajar, Bukan di Satuan Pendidikan
- Soal Vaksinasi Booster, Luhut: Syarat Perjalanan dan Masuk Tempat Umum
Hanya saja kata dia ada perubahan yang terjadi pada jam operasional khususnya pada tempat-tempat usaha. Perubahan jam operasional ini menyesuaikan dengan jam operasional yang diterapkan di Kota Makassar.
“Kenapa kita lakukan hal yang sama dengan Kota Makassar, karena 45 persen masyarakat kita di Kabupaten Gowa aktivitasnya di Makassar. Jadi kalau kita tidak mensinkronkan antara kebijakan Pemerintah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa maka yang disusahkan masyarakat kita juga,” ungkapnya.
Beberapa yang mengalami perubahan jam operasional seperti Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas.
Kemudian pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain – lain yang sejenis kini diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan hingga pukul 21.00 WITA yang sebelumnya hanya bisa buka hingga pukul 17.00 WITA.
Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA sebelumnya hanya bisa buka sampai pukul 19.00 WITA.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
