Terkini, Soppeng – Kejaksaan Negeri Soppeng kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di kantor PPTK UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan.
Kontraktor yang jadi tersangka, yakni H (52) merupakan salah seorang rekanan diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Soppeng Musdar, mengungkapkan bahwa setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru yakni rekanan UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan.
“Setelah kita melakukan ekspose antara jaksa penyidik, dan berkesimpulan menyatakan H (52) sebagai tersangka,” ujar Musdar.
Musdar juga menjelaskan dalam penetapan tersangka ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018
- Kemenag Soppeng Sambut Baik Kehadiran Alhajj, Jamin Layanan Haji dan Umrah Terpercaya
- Mahasiswa KKN Tematik Unhas 114 Gelar Seminar Pemberdayaan Desa Bulue, Marioriawa Soppeng
- Non ASN di Soppeng dapatkan Program Perlindungan JKK dan JKM
- Misteri Kematian Guru di Soppeng, Polisi Lakukan Otopsi dan Periksa Saksi
- Andi Muhammad Ikram Desak Pemprov Perhatikan Ruas Jalan Provinsi yang Rusak di Soppeng
Diketahui bahwa inisial H ini, meminjam perusahan orang lain, dengan modus untuk digunakan tender di Dinas Bina Marga dan Bina Konstitusi Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ada 3 perusahaan yang di pinjam, yakni CV. Jaya Utama, CV. Agung Utama, dan CV. Resky Utama, dari ketiga perusahaan tersebut, semua direktur perusahaan tidak mengetahui mau di pakai perusahaannya untuk apa,” ujarnya.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pemeliharaan jalan provinsi yang dianggaran pada tahun 2017 dan 2018 dengan total Rp5 milyar. sebelumnya kejasaan juga telah menetapkan tersengka AR yang merupakan PPTK UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan.
Saat ini Kedua Tersangka yakni AR dan H telah ditahan rutran Kelas II B kabupaten soppeng.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.