Terkini.id, Jakarta – Pakar Hukum PIdana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar turut berkomentar soal dua aktivis Indonesia, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, resmi menyandang status tersangka.
Seperti yang diketahui, bahwa kasus penetapan tersangka tersebut terjadi usai mengkritik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Fickar, penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti oleh Polda Metro Jaya, sebagai pembungkaman di alam demokrasi dengan menggunakan hukum sebagai instrumennya.
“Ini salah satu cara membungkam kritik, sehingga digunakan hukum sebagai alatnya,” kata Fickar.
Fickar memandang, penetapan status tersangka akibat kritik juga menjadi preseden bahwa banyak pejabat publik yang belum mengerti dan menghayati hakekat dan konsekuensi kedudukan mereka yang dibayar dan diberi fasilitas oleh negara dengan duit rakyat. Dikutip dari Liputan6. Minggu, 20 Maret 2022.
- Pakar Hukum Sebut Adelin Lakukan Pelanggaran Administratif
- Kasus Tanah Ali Pangerang Cs Tak Dilimpahkan Jaksa, Pakar Hukum: Kalau Sudah 2 Alat Bukti Harus Disidangkan
- Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati: Teman-Teman Jangan Senang Dulu
- Pakar Hukum Sebut Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun
- Erick Thohir Unggah Video Tikus Nyelinap di Tengah Rapat, Suparji Ahmad: Itu Isyarat!
“Kritik itu bagian konsekuensi dari sebuah jabatan publik yang melekat, agar seseorang pejabat melakukan tugasnya dengan benar dan baik. Jadi kritik adalah komponen yang melekat pada jabatan publik,” ujar dia.
Fickar menambahkan, jabatan publik adalah amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh rakyat melalui suara dalam pemilu, yang harus dipertanggungjawabkan secara sosiologis pada rakyat banyak.
Oleh karena itu,, menjadi hal penting, bahwa kritik sebagai bagian pertanggungjawaban sosiologis dari jabatan publik. Dia berpendapat, pejabat publik yang menuntut rakyat menggambarkan egoisme kekuasaan.
“Juga menggambarkan pengkhianatan kepercayaan dari rakyat yang notabebe memberikan kekuasaan dan kewenangannya dan dengan miskinnya kesadarannya, sebaiknya Presiden sebagai perwakilan suara rakayat melepaskan jabatan publik sang pejabat tersebut karena mengkhianati rakyatnya sendiri,” terangnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.