Terkini.id, Jakarta – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul buat gaji karyawan atau pegawai, Selasa 5 Juli 2022.
Aksi Cepat Tanggap ACT membenarkan adanya potongan donasi yang dikumpulkan oleh yayasannya senilai 13,7 persen saja. Pada peraturan pemerintah, nilai maksimal pemotongan donasi lebih kecil daripada angka tersebut.
Dilansir pada situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Berdasarkan PP tersebut, pembiayaaan usaha pada pengumpulan sumbangan paling banyak itu 10 persen saja pada total donasi. Berikut adalah pasalnya.
Pasal 6
- Mayoritas Dana ACT Disebut untuk Beli Villa, Warganet Sebut Kelakuan ACT Lebih Dari Iblis
- Polri Sebut Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Sebesar Rp 10 Miliar
- Ruhut Sitompul: Kadrun Pada Sewot, Para Tersangka ATC Ditahan
- Soal Temuan Baru ACT, Ruhut Sitompul: Uang Donasi Dinikmati Berfoya Untuk 212 dan Parpol!
- Diduga Dokumen Penting Sempat Dihilangkan Tersangka ACT, Polisi: Sudah Ditemukan Penyidik
(1) Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Diketahui bahwa sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar membenarkan pihaknya telah mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul buat biaya operasional gaji pegawai. Pemotongan dana buat gaji dari donasi tersebut dilakukan sejak 2017 hingga 2021.
“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” sebut Ibnu pada konferensi pers, Senin 4 Juli 2022 lalu.
Baginya, iti sah-sah saja. Ketika zakat, batas maksimalnya yaitu 12,5 persen atau 1/8. Akan tetapi, biaya yang dihimpun oleh ACT bukanlah zakat melainkan donasi dari luar zakat. Besaran maksimal potongan zakat dijadikan patokan bagi ACT tersebut.
“Secara syariat (zakat) dibolehkan diambil 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” ucapnya dilansir dari detiknews.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
