Beri Perlindungan ke Penderita HIV/AIDS di Sulsel, GIPA Minta Perda Nomor 4 Tahun 2010 Direvisi
Komentar

Beri Perlindungan ke Penderita HIV/AIDS di Sulsel, GIPA Minta Perda Nomor 4 Tahun 2010 Direvisi

Komentar

Terkini.id, Sulsel – Global Inklusi Untuk Perlindungan AIDS (GIPA) meminta agar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS direvisi.

Hal itu dikemukakan oleh Perwakilan GIPA, Aini Gee Gee ketika mengikuti rapat dengar pendapat, di Komisi E DPRD Sulsel, Selasa 7 Maret 2023.

Menurutnya, Perda yang ada saat ini masih terbilang lemah untuk memberikan perlindungan bagi mereka yang terjangkit. Bahkan penderita yang ada saat ini tidak berani mengakui HIV/AIDS.

“Padahal pengakuan itu penting untuk mendata jumlah penderita agar dapat mengintervensi dan memutus rantai penyebarannya,” ungkap Aini pada rapat itu.

Selain itu, tidak adanya anggaran untuk penanganan dan pencegahan. Serta aspek kesehatan, dan perlindungan hukum khususnya anak dan perempuan.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta menambahkan, berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Sulsel, Provinsi Sulsel selalu masuk 10 besar daerah terjangkit HIV/AID se-Indonesia.

“Sehingga usulan dari DIPA untuk revisi Perda nomor 4 tahun 2023 perlu diatensi,”

Hanya saja, DPRD tidak bisa serta merta melakukan revisi, tentunya perlu ditinjau dan diinventaris daftar-daftar pasal dalam Perda yang dianggap lemah. Sehingga nantinya mudah dilakukan perubahan untuk lebih disempurnakan.

“Seiring berjalannya waktu tentunya Perda ini harus mengikuti perkembangan zaman dengan permasalah baru yang muncul sehingga perlu adanya penyempurnaan Perda,” ujar Politisi Partai NasDem ini.

Andre membeberkan beberapa poin yang dianggap penting untuk di masukkan dalam revisi Perda nomor 10.

Yaitu bagaimana orang yang terjangkit HIV/AIDS, karena seperti yang diketahui orang-orang yang terjangkit HIV/AIDS selalu dipojokkan dan dikucilkan.

“Kalau penderita memiliki pekerjaan, biasanya diberhentikan dari pekerjaannya, sehingga apa yang menjadi jaminan kepada orang-orang yang terjangkit HIV/AIDS dan apa yang bisa dilakukan oleh Pemprov untuk merangkul orang-orang yang terjangkit,”

“Tentunya kalau tidak ada merangkul mereka, maka mereka tidak mau terbuka menyampaikan bahwa dia ternyangki HIV/AIDS, ini akan menyebabkan orang lain terjangkit karena tidak ada tracing terhadap penyakit ini,” pungkasnya.