Terkini.id, Jakarta – Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di sebuah pesantren di Bandung, Herry Wirawan telah mengakui seluruh perbuatannya.
Namun, Herry hanya berdalih khilaf melakukan pelecehan seksual kepada 21 santriwati itu.
Herry hadir secara daring dari Rutan Kebonwaru, Bandung dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat sebagaimana dilansir terkini.id dari CNN dan Portal Purwokerto.
Menurut keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali, Herry mengaku khilaf atas perbuatan bejatnya.
“Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” ujar Dodi di PN Bandung, Selasa, 4 Januari 2021.
- Cak Imin Apresiasi MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
- Mia Amiati Sebut Kasus Bos SPI Beda dengan Perkara Herry Wirawan, Guntur Romli: Ngeles Mulu!
- Herry Wirawan Divonis Mati, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung: Bukan Balas Dendam!
- Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dikabarkan Divonis Hukuman Mati, Netizen: Jangan Hukum Mati, Hilangkan Alat Kelaminnya!
- Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding, Fahira Idris: Tidak Ada Tempat Bagi Predator Anak dalam Komunitas Masyarakat
Saat ditanya perihal motif mencabuli para santriwati, jawaban Herry berbelit-belit.
“Ketika ditanyakan motifnya itu jawabannya masih berbelit-belit. Tetapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan HW,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dodi menyatakan bahwa Herry juga mengakui penyekapan dan usaha menekan psikologis para korban.
Dengan begitu, Herry bisa membuat para santriwati tak bisa melapor dan menolak permintaan terdakwa.
“Bagaimana dia membuat anak-anak itu tidak berani mengungkapkan apa yang terjadi kepada mereka turut diakui,” katanya.
Selesai pemeriksaan terdakwa, agenda sidang berikutnya adalah tuntutan. Sudah 40 orang yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan kasus pemerkosaan ini.
Adapun, sidang Herry Wirawan telah berlangsung sejak 11 November 2021. JPU membeberkan dari rentang waktu tahun 2016 sampai 2021, Herry telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santriwati di bawah umur.
Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.