Johnson Panjaitan: Dengan Ditetapkannya PC Sebagai Tersangka, Akan Membuat Terang Perkara

Johnson Panjaitan: Dengan Ditetapkannya PC Sebagai Tersangka, Akan Membuat Terang Perkara

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kuasa Hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan berharap dengan ditetapkannya Putri Candrawathi Sebagai tersangka akan membuat kasus kematian Brigadir J semakin terbuka.

Terkait hal ini, Johnson Panjaitan juga berharap motif dibalik pembunuhan Brigadir J bisa segera terungkap dengan adanya tersangka baru yakni Putri Candrawathi.

Keluarga Brigadir J dalam hal ini juga mengapresiasi kerja Polri yang telah menetapkan PC sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Harapannya dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka akan membuat terang perkara dan akan terbuka mengenai motif dari peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Johnson, dikutip dari laman Kompas.com, Jumat 19 Agustus 2022.

Kendati istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka baru, namun hingga kini dia belum ditahan karena sedang dalam keadaan sakit.

Baca Juga

Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Alat bukti pertama yakni keterangan para saksi. Kemudian, bukti elektronik berupa kamera CCTV, baik yang ada di lokasi rumah di kawasan Jalan Saguling maupun yang ada di dekat rumah dinas di Duren Tiga.

“Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka baru, total ada lima tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Empat tersangka sebelumnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.