Terkini.id, Makassar – WALHI Sulsel menggelar diskusi membincangkan penghentian kasus oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (JS) ihwalperusakan hutan lindung yang ada di Pongtorra, Kabupaten Toraja Utara.
Kepala Divisi Hukum dan Politik Hijau WALHI Sulsel, Arfandi Anasmenyayangkan terkait penghentian kasus tersebut.
“Kenyataan ini sangat ironis dan mengkhawatirkan bagi ekosistem dan daya dukung wilayah Sulawesi Selatan. Jika praktik ini terus dibiarkan maka dampaknya akan mengancam masyarakat sekitar dengan lingkungan,” kata Arfandi, Jumat, 24 Februari 2023.
Sebelumnya, WALHI Sulsel telah melaporkan tindak pidana ini ke Polda Sulawesi Selatan namun proses penyidikan tidak dilanjutkan dengan alasan kawasan hutan tidak memiliki tapal batas. Padahal KLHK sudah menerbitkan SK 362 Tahun 2019 tentang kawasan hutan.
Alasan tapal batas inilah membuat status tersangka JS tidak memiliki kejelasan dari penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel. Jika alasan kawasan hutan belum memiliki tapal batas dan itu menjadi rujukan Penyidik Polda Sulsel maka SK 362 yang diterbitkan kementerian KLHK.
- WALHI Sulsel Dirikan Posko Aduan untuk Hentikan Kejahatan Lingkungan
- Tolak Tambang Emas di Rampi, Walhi Minta Bebaskan 17 Masyarakat Adat
- WALHI Beri Kritik Tajam atas Proyek Sampah Pemkot Makassar
- Bencana Ekologis dan Ketimpangan Air: Catatan Suram WALHI Sulsel untuk 2024
- WALHI Soroti Debat Perdana Pilgub Sulsel: Lingkungan Hidup Hanya Sebatas Janji?
“Dalam proses penanganan perkara setelah dikembalikan kejaksaan, kami pernah meminta apa sebenarnya kendala sehingga kami pelapor bisa berkontribusi. Namun tidak ada respons yang kami dapat. Sehingga kami tidak tahu apa yang mendasari penghentian kasus pada 27 Desember 2022,” ungkapnya.
Sementara itu Nur Ardansyah, Analis Informasi Sumber Daya Hutan Dinas Kehutanan Sulsel menjelaskan proses pengajuan pelepasan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra.
“Untuk lokasi Pongtorra kurang lebih 143 hektar. Sebanyak 31,51 hektar yang diusulkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan dan yang disetujui dari Hutan Lindung menjadi Area Penggunaan Lain itu seluas 22,61 hektar,” jelasnya.
Ia menambahkan jika untuk tata batas sendiri belum dilaksanakan oleh Balai Besar Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Sekitar 90% kawasan hutan di Sulawesi Selatan sudah dilakukan tata batas.
“Sebenarnya di Pongtorra sudah ada tata batas, namun lantaran ada area perubahan maka perlu ada tata batas ulang,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
