Terkini.id, Jakarta – Penerbitan Perppu pengganti UU KPK tidak dapat dilakukan secara serampangan, namun harus memenuhi syarat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/ 2009.
Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji. Maka dari itu, ia menyarankan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menahan diri untuk menerbitkan Perppu untuk mengganti UU KPK.
“Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang (bersifat) memaksa,” kata Indriyanto lewat keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, 28 September 2019.
Kondisi lainnya, kata Indriyanto, yakni saat undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
“Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” terang mantan Plt pimpinan KPK ini.
- MK Tunda Sidang Gugatan UU KPK, Ini Alasannya
- Tak Bisa Geledah Kantor PDIP karena Persetujuan Dewan Pengawas, KPK Pasrah
- Salah Sebut Undang-Undang, Gugatan Mahasiswa Terhadap UU KPK yang Baru Ditolak MK
- Perbaikan Typo Tak Melalui Mekanisme Rapat Paripurna, Revisi UU KPK Tidak Sah?
- Pilih Jalur Hukum Dibanding Demo, Mahasiswa Turatea Gugat UU KPK ke MK
Indriyanto menambahkan, dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tak ada kegentingan yang memaksa untuk mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi Undang-undang KPK.
“Jadi dalam kaitan revisi Undang-undang KPK, presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu, sehingga Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi Undang-undang KPK,” jelasnya.
Oleh karena itu, saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memosisikan Presiden masuk dalam ‘jebakan’.
“Dan penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum,” tegasnya.
“Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir legally impeachment. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak,” sambungnya.
Maka dari itu, lanjut Indriyanto, jalan terbaik bagi polemik revisi Undang-undang KPK sesuai hukum dan konstitusional adalah memberi media solusi hukum melalui permohonan uji materi ke MK yang konstitusional.
“Atau presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materi atas revisi Undang-undang KPK yang diajukan sejumlah komponen masyarakat,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
