Kamaruddin Simanjuntak Sebut Pernah Disindir Denny Siregar Karena Membongkar Kasus Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Pernah Disindir Denny Siregar Karena Membongkar Kasus Brigadir J

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat menceritakan pengalamannya dalam membongkar fakta yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dalam acara Selamatkan NKRI Dari Mafia di Tubuh Polri di Saluran YouTube Realita TV, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya sudah kehabisan uang, tenaga, dan waktu dalam memperjuangkan kebenaran yang kebanyakan orang tidak berani untuk membeberkannya.

Kamaruddin Simanjuntak berujar ketika dirinya berkoar soal skema pembunuhan Brigadir J, jalannya sempat diterjang oleh narasi awal yang sudah lebih dahulu tersebar di Polri, Kompolnas, LPSK, dan Komnas Perempuan.

“Tetapi sudah berkembang narasi disebarkan karopenmas, kadiv humas polri, Benny Mamoto Kompolnas, komnas perempuan, LPSK, dan Kompolnas ini tembak menembak dan menyebabkan kematian,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari wartaekonomi.co.id, Jumat 26 Agustus 2022.

Semakin berkembangnya pemberitaan tentang pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak langsung menjadi incaran media massa.

Baca Juga

Pada saat Kamaruddin Simanjuntak menjadi perbincangan di media, dirinya menyinggung buzzer dan pegiat media sosial Denny Siregar.

Diketahui pada saat itu Denny Siregar dan buzzer lainnya menyindir Kamaruddin Simanjuntak dengan sebutan pengacara cuma cari panggung.

“Lalu berita ini dipotong-potong oleh media, lalu dikomentari oleh Denny Siregar ‘wah ini pengacara Cuma cari panggung. Aman dia dengan kamera wartawan’ baju saya itu-itu aja warna hitam bintik-bintik belum pernah ke panggung mana pun, yang ‘salah’ kan wartawannya beritanya dibuat banyak kalau itu dianggap kesalahan. Jadi mulai muncul buzzer-buzzer mulai mengintimidasi saya,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Sebagai informasi, hingga saat ini, Tim Khusus buatan Kapolri Listyo Sigit telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lima tersangka yang dimaksud yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lima orang tersangka ini akan memperoleh ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.