Soal Haris-Fatia yang Merasa Dikriminalisasi, Jubir Luhut : Mereka Masih Saja Terus Melakukan Fitnah

Soal Haris-Fatia yang Merasa Dikriminalisasi, Jubir Luhut : Mereka Masih Saja Terus Melakukan Fitnah

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebut Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar terus saja melakukan fitnah.

Hal ini merespons klaim dari Kuasa Hukum Fatia dari LBH Jakarta yang menilai penetapan kliennya dan Haris sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut merupakan tindakan kriminalisasi.

Jodi menyebut pernyataan keduanya yang mengkalim sebagai pejuang HAM seolah harus diberikan kekebalan hukum dan menjadikannya pelindung untuk bebas menfitnah dan merusak nama orang.

“Pernyataan-pernyataan mereka yang mengklaim sebagai pejuang HAM ini seolah mereka harus diberikan kekebalan hukum untuk bebas memfitnah dan merusak nama orang. Apalagi seakan menumpahkan semua yang terjadi di Papua adalah perbuatan Pak Luhut. Mereka masih saja terus melakukan fitnah, seolah tidak belajar bahwamulutmu adalah harimaumu,” kata Jodi, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Minggu, 20 Maret 2022.

Menurut Jodi mereka sama dengan para artis dan influencer yang terkena kasus hukum karena percemaran nama baik, semua sama di mata hukum.

Baca Juga

“Apa bedanya mereka dengan para artis, influencer yang sekarang terkena kasus hukm pencemaran nama baik orang lain? Janganlah terus berlindung dibalik jubbah pejuang HAM,” ujarnya.

Akibatnya, Jodi menuntut agar mereka mengungkapkan kenyataan dari apa yang mereka tuduhkan di pengadilan. Sehingga tidak ada lagi pandangan yang salah.

“Kalau mereka siap menuduh orang maka siap saja membuka kebenaran yang kata mereka miliki itu di jalur hukum. Kalau mereka melabar kemana-mana maka semakin jelas mereka tidak bisa mebuktikan tuduhannya,” ujarnya.

Jodo meminta agar membuktikan kebenaran di pengadilan bukan dengan membentuk opini-opini yang menurutnya tak benar.

“Untuk membuktikan pernyataan yang mereka anggap seakan-akan benar dibuktikan saja di pengadilan mengapa harus membentuk opini-opini sesat lagi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Fatia, Arif Maulana dari LBH Jakarta, menggelar jumpa pers virtual. Dia menilai penetapan tersangka Direktura Lokataru, Haris Azhar dan kliennya adalah sebuah kriminalisasi.

Arif menambahkan kritik yang dilontarkan Haris dan Fatia kepada Luhut selaku pejabat publik merupakan hasil riset. Kritik itu, lanjut Arif, harusnya dibantah dengan hasil riset lainnya, bukan dengan proses hukum.

“Yang disampaikan fakta, jadi harusnya fakta dibalas dengan fakta, dan riset dibalas klarifikasi, bukan dengan klaim,” katanya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.