Terkini.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menanggapi ratusan aduan yang diterima dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta soal pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE) karena tak kunjung mendaftar, Senin, 8 Agustus 2022.
“Itu hak masyarakat. Di negara hukum, negara demokrasi, enggak ada yang salah. Nanti diuji apakah yang adukan itu tepat atau tidak, itu wewenangnya penguji,” ujarnya, dilansir dari Antaranews.
Jonny menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan sebuah kewajiban untuk menegakkan hukum di Indonesia.
Menurut Johnny, jika PSE tak kunjung mendaftar, maka hak masyarakat sebagai pengguna teknologi digital akan sangat dirugikan.
“Kegagalan PSE mendaftar mengakibatkan PSE diblokir. Sebagai akibat dari gagal mendaftar, masyarakat dirugikan,” ungkapnya.
- Pakar Sebut 10 Orang Jadi Korban Serangan Digital Dampak Blokir Kominfo
- PSE Dianggap Membatasi Kebebasan Berekspresi, Kominfo: Coba Bandingkan Dengan Negara Lain
- Kominfo Resmi Blokir Yahoo dan Tujuh PSE lain, Dirjen Aptika Kominfo Jelaskan Pemblokiran Akan Dibuka Usai Perusahaan Mendaftar
- WhatsApp, IG, dan Google Belum Terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat
- Jadi Trending Topic Twitter, Kominfo Dikabarkan Akan Blokir WhatsApp hingga Google 6 Hari Lagi
“Pemerintah mengingatkan kepada PSE, jangan sampai hak-hak masyarakat dirugikan karena kealpaan mereka melaksanakan Undang-undang,” sambung Johnny.
Lebih lanjut, Johnny menjelaskan bahwa masyarakat dan pemerintah perlu kerja sama agar PSE mematuhi aturan negara.
“Apabila hak-hak tidak terlindungi di dalam data-data atau sistem elektronik PSE, pemerintah lah yang akan mewakili masyarakat untuk memberikan sanksi,” tegas Menteri Kominfo.