Terkait Status Justice Collabolator Bharada E, LPSK Akan Koordinasi dengan Kejaksaan

Terkait Status Justice Collabolator Bharada E, LPSK Akan Koordinasi dengan Kejaksaan

R
Dandi Bajuddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait status Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator usai berkas perkaranya dilimpahkan.

“Pasti LPSK akan koordinasi ke Kejaksaan. Kita sampaikan yang bersangkutan dalam perlindungan LPSK, yang bersangkutan sebagai terlindung LPSK berposisi sebagai Justice Collaborator,” ujar Rully saat dijumpai di kantor LPSK, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022, dikutip dari CNN Indonesia.

LPSK, akan menyampaikan tentang hak-hak seorang JC dalam proses hukum. Rully menerangkan LPSK sudah sangat intens berkomunikasi dengan Bharada E. LPSK juga selalu mendampingi Bharada E ketika diperiksa Komnas HAM.

“Karena dia sudah menjadi terlindung LPSK, setiap proses yang diterapkan kepadanya gitu ya, LPSK selalu mendampingi. Selain pengamanan perlindungan secara fisik gitu,” kata Rully.

Polri mengumumkan sebelumnya bahwa bakal menyerahkan berkas perkara dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga

Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap keempat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Kemarin kita melaksanakan gelar perkara terhadap 4 tersangka ini, insyaAllah selesai ini penyidik akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum,” kata Agung dalam konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022.

Adapun keempat tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Lebih lanjut terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 83 orang personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J.

Bahkan polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada Putri Candrawathi. Dia dijerat dengan pasal yang sama mengenai pembunuhan berencana.

Jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini total ada 5 orang tersangka. Adapun di antaranya yakni, Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (BE) , Bripka Ricky Rizal (BR), Kuat Maruf (KM) serta yang terkini Putri Candrawathi (PC).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.