Terkini.id, Jakarta –Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman mantan Kadivpropam, Ferdy Sambo.
Dalam tuntutan itu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat.
“Tidak ada hal yang meringankan,” ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023 seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id.
Sebaliknya, jaksa menegaskan setidaknya enam poin yang memberatkan hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo, berikut rinciannya:
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
