Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Penjelasannya

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Penjelasannya

R
Rika Nur
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kasus tewasnya Brigadir J perlahan menemukan titik terang. Bahkan kini terdapat tersangka baru yaitu Irjen Ferdy Sambo. Diumumkan sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Selasa 9 Agustus 2022. 

“Timsus telah memutuskan saudara FS menjadi tersangka,” ujar Kapolri. 

Selain itu, Kapolri mengungkap adanya fakta terbaru yaitu timsus tidak menemukan peristiwa adu tembak seperti yang dilaporkan di awal. 

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS,” ungkap Kapolri. 

Kemudian, Kapolri mengatakan jika Bharada E mengajukan Justice Colaborator. Hal ini akan membuat kasus tewasnya Brigadir J semakin terang. 

Baca Juga

“Saudara E telah mengajukan JC dan ini membuat peristiwa semakin terang,” kata Kapolri. 

Sebelumnya, timsus menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat

Tersangka pertama yaitu Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer ditetapkan pada Rabu, 3 Agustus 2022. 

Tersangka kedua yaitu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Ditahan pada Minggu, 7 Agustus 2022. Ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Kasus yang awalnya dilaporkan sebagai peristiwa tembak menembak berganti menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E merubah kesaksiannya. 

Dan bahkan mengajukan diri sebagai Justice Colaborator kepada Lembaga Perlindunga  Saksi dan Korban. 

(Sumber: Tv One News)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.