Terkini.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku dilema saat menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan jaksa saat sidang replik atas pleidoi Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin 30 Januari 2023.
“Bahwa kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis,” kata jaksa, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Pasalnya, jaksa menilai bahwa di satu sisi Bharada E sudah berperan mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kejujuran Bharada E itu telah membongkar skenario yang dibikin oleh Ferdy Sambo.
“Karena satu sisi terdakwa Richard Eliezer didakwa sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang berani mengatakan kejujuran, membongkar kejahatan untuk membunuh Yosua dan juga mengungkap skenario yang dibuat pelaku utama yaitu saksi Ferdy Sambo,” ucap jaksa.
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Disebut Bisa Bebas Lebih Cepat
- Bharada E Sudah Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Tapi Kenapa Dikembalikan ke Rutan Bareskrim?
Meski begitu, Bharada E di sisi lain adalah algojo yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Namun di sisi lain, peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” sambung jaksa.
Adapun jaksa menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang menjadi pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard Eliezer dari jeratan hukuman pidana.
“Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
“Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana,” sambungnya.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi yang dituntut pidana penjara 8 tahun, dan Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kelima terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
