Terkini.id, Jakarta – Belum lama ini, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya meminta tandatangan kuasa dari pihak keluarga Brigadir J untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat berada di Bandara Sultan Thaha Jambi yang menyebutkan akan buat surat kuasa untuk laporan istri sambo.
“Kami buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya,” katanya.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa dari pihak keluarga Brigadir J.
Selain dari itu, Kamaruddin menjelaskan, surat kuasa pertama diperuntukkan untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir J melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir J yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi.
“Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556,” ujar dia. DIkutip dari Populis. Jumat, 19 Agustus 2022.
- Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus...
- Begini Respons Ortu Brigadir J Soal Richard Eliezer yang Ingin Kembali Jadi Polisi
- Kamaruddin Minta Nama Baik Brigadir J Dipulihkan Hingga Usul Rumah Duren Tiga Jadi Museum
- Kamaruddin Simanjuntak Menangis Terharu Karena Hakim Terima Status Bharada E Sebagai JC
- Tuntutan Putri Lebih Ringan dari Bharada E, Kamaruddin: Hukuman PC Ringan Karena Banyak Uangnya
Dia menerangkan untuk surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian. Dimana terjadi aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir J ke rekening tersangka sebesar Rp200 juga pada 11 Juli lalu.
“Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan, surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangan penyidikan atau tidakan Obstruction of Justice yaitu melanggar pasal 221 KUHPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat.
Kemudian, kata dia, surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoaks atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana.
“Itu fitnah terhadap orang mati,” ujarnya
Kamaruddin menerangkan, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum.
“Akan kami gugat secara perdata,” lanjutnya.
Terkait aliran dana yang keluar dari rekening Brigadir J sebesar Rp200 juta tersebut, dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan analisa terkait hal itu.
“Saya sudah temukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli 2022,” ujarnya.
Sementara itu, Kamaruddin dan tim kuasa hukum lainnya bertemu dengan keluarga Brigadir Yosua di Kota Jambi pada Kamis sore. Adapun pihak keluarga Brigadir J yang datang yakni ayah, ibu dan dua saudara Brigadir Yosua.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
