Terkini.id, Jakarta-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinon-atifkan.
“Malam hari ini, kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinon-aktifkan.”
“Untuk kemudian, jabatan tersebut, saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” kata Kapolri dalam konferensi pers, Senin 18 Juli 2022.
Dengan demikian, tugas yang terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eedy Pramono.
Ini dilakukan oleh Kapolri sejalan dengan penyelidikan kasus penembakan polisi di rumah Ferby Sambo yang membunuh Brigadir J.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
“Tentunya ini untuk menjaga agar apa yang telah dilakukan selama ini, terkait dengan komitmen, obyektivitas, transparansi, akuntabel, betul-betul kita jaga.”
“Agar proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” kata dia, dikutip dari tribunnews.com.
Listyo mengatakan, saat ini sejumlah tahapan yang terkait dengan penyelidikan kasus sedang berlangsung, termasuk memeriksa saksi untuk pengumpulan alat bukti.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
