Terkini.id, Jakarta – Ricky Rizal meminta maaf kepada orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia memohon maaf kepada Ayah, Ibu, serta keluarga besar Brigadir J.
Sidang lanjutan terkait kasus kematian Brigadir J kembali dilakukan pada hari ini Rabu, 2 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini sidang dilakukan oleh terdakwa Ricky Rizal yang merupakan salah satu ajudan dari Ferdy Sambo.
Dalam sidang kali ini juga dihadiri oleh 12 orang saksi yang didalamnya termasuk orang tua dari Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simajuntak.
Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah meminta maaf ke orang tua Brigadir J. Hari ini Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga meminta maaf kepada orang tua Brigadir J.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
“Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simajuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat ini,” ucap Ricky Rizal kepada orang tua Brigadir J, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Ricky Rizal mengucapkan terima kasih karena dirinya dapat bertemu langsung dengan orang tua Brigadir J.
Tak hanya itu, dia juga dapat meminta maaf secara langsung kepada orang tua Brigadir J. Ia juga turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam.
Ricky Rizal mengungkap bahwa skenario tembak-menembak yang dilakukan adalah hasil dari skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo di ruang Provos.
Pada sidang sebelumnya JPU sudah mendakwa 5 orang atas tindak pidana yang dilakukan terhadap pembunuhan Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
