Sudah Ditangkap KPK, Bupati Langkat Punya Kerangkeng di Rumahnya: Diduga untuk Penjarakan Buruh Sawit

Sudah Ditangkap KPK, Bupati Langkat Punya Kerangkeng di Rumahnya: Diduga untuk Penjarakan Buruh Sawit

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Medan – Sudah ditangkap KPK lantaran kasus korupsi, kini kejahatan Bupati Langkat yang terbaru terungkap. Bupati Langkat  Terbit Rencana Perangin Angin juga diduga melakukan pelanggaran HAM dengan memenjarakan puluhan pekerja sawit di rumahnya.

Hal itu setelah ditemukan kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara. Dari hasil penelusuran Migrant Care, diketahui kerangkeng itu untuk memenjarakan puluhan pekerja sawit.

Serikat buruh pun menyesalkan temuan kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin. Serikat buruh meminta agar polisi mengusut tuntas hal ini.

Bupati nonaktif yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu, diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.

Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.

Baca Juga

“Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya,” ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin 24 Januari 2022 dikutip dari kompascom.

“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja,” tambahnya.

Anis menyebut, jumlah para pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.

Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Setelah dimasukkan ke dalam kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan 2 kali sehari secara tidak layak.

“Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan: dipukul, lebam, dan luka,” ujar Anis.

Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” ungkapnya.

Migrant Care menilai bahwa situasi di atas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan.

Terlebih, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undamg-undang Nomor 5 Tahun 1998.

Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” tutup Anis.

OTT KPK dilakukan pada Selasa (18/1/2022) malam. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, saat itu Tim KPK mengikuti Muara Perangin-Angin yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.

Pihak pemenang proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat tersebut menemui Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang merupakan pihak perantara di sebuah kedai kopi.Usai melakukan penangkapan ketika uang suap diberikan, tim KPK lalu menuju rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-Angin untuk mengamankan Bupati Langkat itu dan Iskandar PA, pihak swasta yang juga adalah saudara kandungnya.

Kakak-adik itu diduga sedang menunggu di rumah Terbit saat transaksi haram tersebut terjadi. Namun, Terbit dan Iskandar ternyata sudah menerima info bahwa sedang diincar KPK dan diduga melakukan penghindaran.

Alhasil, tim KPK tak menemukan keduanya di rumah tersebut. Pada Rabu (19/1/2022) sore, Bupati Terbit menyerahkan diri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.