Terkini.id, Jakarta – Pengasuh pondok pesantren Herry Wirawan, yang memperkosa belasan santriwati nya hingga melahirkan anak ternyata melakukan hal bejat lain yang tidak diduga.
Selain melakukan tindak kriminal pemerkosaan, ia juga melakukan eksploitasi korban dan anaknya secara ekonomi.
Dari hasil pemantauan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap jalannya persidangan, Herry Wirawan mengaku memaksa para korban bekerja sebagai kuli bangunan saat pembangunan gedung ponpes.
“Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” ucap LPSK dikutip dari keterangan resminya, Kamis 9 Desember 2021.
Selain itu, Herry Wirawan juga telah mendaftarkan 8 dari 9 bayi yang dilahirkan para korban sebagai yatim piatu. Herry lalu menggunakan para bayi sebagai alat untuk meminta sumbangan yatim piatu ke sejumlah pihak.
- Cak Imin Apresiasi MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
- Mia Amiati Sebut Kasus Bos SPI Beda dengan Perkara Herry Wirawan, Guntur Romli: Ngeles Mulu!
- Herry Wirawan Divonis Mati, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung: Bukan Balas Dendam!
- Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dikabarkan Divonis Hukuman Mati, Netizen: Jangan Hukum Mati, Hilangkan Alat Kelaminnya!
- Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding, Fahira Idris: Tidak Ada Tempat Bagi Predator Anak dalam Komunitas Masyarakat
Dalam dakwaan jaksa, Herry Wirawan meminta para korban tetap melahirkan bayinya dan berjanji akan menikahi korban, serta merawat bayi yang dilahirkan hingga kuliah nanti.
“Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak,” lanjut LPSK.
Hal bejat lainnya, Herry Wirawan melakukan penggelapan dana terhadap dana pendidikan Indonesia Pintar yang menjadi hak para santri. Ia juga memakai dana BOS yang penggunaannya tak jelas.
Pemerkosaan terhadap 12 santriwati dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021. Tujuh di antaranya melahirkan. Bahkan salah seorang korban melahirkan dua kali. Setidaknya ada 9 bayi yang lahir dari perbuatan bejat Herry Wirawan. Saat ini masih ada korban yang mengandung.
Herry saat ini ditahan sembari diproses hukum. Sementara para korban menanggung perbuatan kejam Herry Wirawan dengan mengalami trauma dan gangguan psikologis. Keluarga korban meminta agar Herry Wirawan dihukum kebiri atau penjara seumur hidup.
LPSK pun meminta Polda Jabar mengungkap dan menelusuri aliran dana yang dipakai Herry Wirawan serta dugaan penyalahgunaan dana bantuan.
“LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi, serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat diproses lebih lanjut,” pungkas LPSK.
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan kini seluruh bayi telah dibawa oleh orangtua korban.
Sementara para korban tengah menjalani trauma healing di rumah aman P2TP2A.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
